Menanti Nyanyian Nazaruddin di Sidang Perdana
Rabu, 30 November 2011 – 11:01 WIB
Sekedar diketahui, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi wisma atlit Palembang pada 30 Juli lalu. Dia diduga menerima dana suap dari pemenangan tender wisma atlit senilai Rp 191 miliar. Oleh tim jaksa KPK, Nazar akan dijerat pasal penyuapan atau gratifikasi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, pengadilan Tipikor Pusat telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Mindo Rosalina Manulang yang juga direktur PT Anak Negeri dan Muhammad El Idris" selaku" manager PT Duta Graha Indah" selama masing selama 2,5 dan 2 tahun penjara. "Adapun mantan Sesmenpora Wafid Muharram dituntut enam tahun oleh JPU KPK.
Selain terjerat kasus wisma atlit, Nazar juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kemendiknas dan Hambalang. Hingga saat ini, KPK masih menyelidiki kasus korupsi tersebut. (rko)