Menanti Tersangka Baru Kasus Century
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:06 WIB
Budi Mulya disangka berperan dalam penyelahgunaan jabatan saat pengucuran FPJP senilai Rp 689 miliar sepanjang 14-18 November 2008. Pengucuran instrumen untuk menolong bank yang tengah kesusahan likuiditas tersebut dilakukan dalam tiga termin.
Pengucuran FPJP ke bank hasil merger BankDanpac, Piko, dan CIC tersebut diawali dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperlonggar persyaratan mendapatkan dana jangka pendek itu. Boediono, gubernur BI kala itu, akhirnya meminta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Lembaga darurat yang waktu itu dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut pada 21 November 2008 menyetujui proposal BI dan mengambilalih bank itu.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dipasrahi undang-undang untuk menangani bank gagal, mengucurkan Rp 6,7 triliun dana bailout kepada Bank Century. Sebelumnya diambilalih LPS, bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut sebelumnya dimiliki pengusaha Robert Tantular serta dua warga negara Inggris, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Robert telah menjalani pidana. Sedangkan Rafat dan Hesyam hingga kini buron. (dim/sof/ca)