Menanti Tersangka Baru Kasus Century
Kamis, 17 Januari 2013 – 06:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal memiliki tersangka baru dalam kasus Bank Century. Petunjuknya berasal dari Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak yang terkait FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek). Ketua KPK Abraham Samad tidak memberikan petunjuk inisial tentang calon tersangka barunya itu. Namun, dia mengatakan kalau semua itu bakal menjadi terang setelah pihaknya memeriksa Budi Mulya, bekas deputi bidang moneter BI. "Hasil pemeriksaan bisa disimpulkan ada tidaknya keterlibatan orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban," katanya di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (16/1).
KPK telah menyebut ada dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Yakni, Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang Pengawasan BI Siti Fadjrijah. Mereka dituding memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang FPJP.
Meski tak lagi sesumbar terkait penyelesaian kasus Century, Abraham mengatakan KPK tidak berhenti memeriksa para tersangka. Budi Mulya sudah diperiksa. Sedangkan Siti Fadjrijah belum diperiksa karena sakit stroke.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal memiliki tersangka baru dalam kasus Bank Century. Petunjuknya berasal dari Bank
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:58 WIB - Humaniora
Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:42 WIB - Hukum
Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:25 WIB - Hukum
Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
Sabtu, 04 Januari 2025 – 21:46 WIB - Humaniora
Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:28 WIB - Hukum
Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:08 WIB - Sport
Piala Asia U20: Indra Sjafri Kembali Panggil Kadek Arel & Elo, Mauori Simon?
Sabtu, 04 Januari 2025 – 21:21 WIB - Amerika
Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:27 WIB