Menanti Vonis..Akankah Jessica Kumala Wongso Bebas?
Jaksa menyatakan Jess membunuh Mirna dengan menabur lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam. Motifnya, sakit hati.
Pengacara Jess menilai jaksa ragu. Jaksa tidak yakin dengan semua tuduhannya. Sehingga tidak menuntut hukuman mati.
"Iya dong, ragu-ragu," tuding Otto.
Meski demikian, Jess tetap membela diri. Sambil menangis, ia membacakan pleidoi pada sidang, Rabu (12/10).
"Saya bersumpah kalau saya bukan seorang pembunuh!" tegas Jess di persidangan.
Tim PH Jess juga membacakan pleidoi. Dari 3000 halaman, hanya 150 yang dibacakan. Memakan waktu dua hari.
Otto menyatakan, penyebab kematian Mirna bukan karena racun sianida. Jenazah Mirna yang tidak diautopsi menambah keyakinan Otto.
"Jadi tidak bisa ditunjukkan sebabnya, berarti tidak bisa dipastikan kematian, dan berarti no case," kata Otto, Rabu (12/10).