Menantu Bakar Mertua karena Dilarang Temui Anak-Istri
Kemudian pelaku menghampiri korban dan langsung melayangkan kapaknya ke arah kepala korban hingga tersungkur ke lantai dengan kepala bersimbah darah.
Merasa tidak puas, pelaku kembali keluar mengambil BBM tadi. Saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan mati lampu dan hanya ada lilin sebagai penerangan di dekat korban.
Karena pelaku melihat korban masih berdiri dan bergerak, pelaku langsung menyiramkan pertalite ke tubuh korban sembari mendorong korban hingga terjatuh ke lantai.
Setelah korban terjatuh, pelaku melemparkan jerigen yang masih berisi pertalite ke arah korban hingga minyak berserakan di rumah itu.
Seketika lilin yang terpasang di dekat korban langsung menyambar dan membakar tubuh korban. Melihat korban terbakar, pelaku pun panik dan langsung melarikan diri.
Kapolsek Perdagangan AKP Asmara mengatakan, korban sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Pelaku kita sangkakan ke pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” katanya.(adi)