Menantu Habib Rizieq Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Murni Tanpa Syarat
Selasa, 25 Januari 2022 – 17:12 WIB
Hanif Alatas dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaraan berita bohong yang menimbulkan keonaran. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: