Menarik! Analisis Pakar Psikologi Forensik soal Komplotan Pembunuh di Kelapa Gading
Peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne itu menjelaskan, EED punya tiga parameter. Pertama, didahului provokasi.
Kedua, jarak antara peristiwa yang memunculkan sakit hati dan aksi kekerasan (pembunuhan) sangat dekat.
Ketiga, EED memunculkan karena reaksi spontan, maka modus kejahatannya yang sederhana.
"Pada NL, maksimal tampaknya hanya terpenuhi parameter pertama. Jadi, benarkah sakit hati benar-benar penyebab NL ingin menghabisi korban?" tandas Reza.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjerat 12 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25).
Kemudian, Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 penjara bahkan pidana mati. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!