Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 07:45 WIB
Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat - JPNN.COM
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

Saat ini, AN telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, AN telah ditetapkan sebagai tersangka. AN dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Secara terpisah, Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky K Abadi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya," kata Hengky. (antara/jpnn)

Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, saat sedang bersembunyi di Morowali, Sulteng.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA