Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mencegah Narkoba, Lapas Kendari Sita HP Sipir Saat Bertugas, Pasang Jammer di Blok Hunian Narapidana

Sabtu, 31 Juli 2021 – 16:04 WIB
Mencegah Narkoba, Lapas Kendari Sita HP Sipir Saat Bertugas, Pasang Jammer di Blok Hunian Narapidana - JPNN.COM
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, menerapkan kebijakan menyita handphone sipir saat bertugas. 

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba yang melibatkan narapidana. 

Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengatakan bahwa kebijakan itu berdasarkan instruksi dari kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra.

Dia menjelaskan bahwa telepon genggam petugas akan disita di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Pos Wasrik) tepat berada di gerbang masuk lapas tersebut.

"Kebijakan soal larangan sipir membawa HP di dalam lapas saat bertugas dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dan oknum," katanya melalui telepon selulernya di Kendari, Sabtu (31/7). 

Dia menuturkan bahwa kebijakan melarang petugas membawa telepon genggam saat melakukan tugas menjaga narapidana dilakukan sebagai upaya meyakinkan kepada masyarakat bahwa petugas-petugas tidak terlibat pada peredaran gelap narkoba yang melibatkan napi. 

"Yang boleh bawa handphone hanya saya (kepala Lapas) dan kepala Pengamanan Lapas, karena untuk saling koordinasi kalau ada apa-apa," katanya.

Dia menuturkan bahwa jika ada petugas atau sipir membantu narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba maka akan disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan hingga pemecatan.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad mengatakan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan menyita HP sipir saat bertugas, untuk mencegah peredaran gelap narkoba. Selain itu, pihaknya juga memasang jammer di blok hunian napi narkoba.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News