Mencegah Narkoba, Lapas Kendari Sita HP Sipir Saat Bertugas, Pasang Jammer di Blok Hunian Narapidana
jpnn.com, KENDARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, menerapkan kebijakan menyita handphone sipir saat bertugas.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba yang melibatkan narapidana.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengatakan bahwa kebijakan itu berdasarkan instruksi dari kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra.
Dia menjelaskan bahwa telepon genggam petugas akan disita di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Pos Wasrik) tepat berada di gerbang masuk lapas tersebut.
"Kebijakan soal larangan sipir membawa HP di dalam lapas saat bertugas dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dan oknum," katanya melalui telepon selulernya di Kendari, Sabtu (31/7).
Dia menuturkan bahwa kebijakan melarang petugas membawa telepon genggam saat melakukan tugas menjaga narapidana dilakukan sebagai upaya meyakinkan kepada masyarakat bahwa petugas-petugas tidak terlibat pada peredaran gelap narkoba yang melibatkan napi.
"Yang boleh bawa handphone hanya saya (kepala Lapas) dan kepala Pengamanan Lapas, karena untuk saling koordinasi kalau ada apa-apa," katanya.
Dia menuturkan bahwa jika ada petugas atau sipir membantu narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba maka akan disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan hingga pemecatan.