Mencekam, Puluhan Sekuriti Pelindo II Berteriak di PN Padang, Seorang Perempuan Pingsan
jpnn.com, PADANG - Puluhan sekuriti Pelindo II Teluk Bayur tak menerima Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman penjara kepada rekan-rekannya.
Mereka berteriak dan membuat gaduh PN Padang, Selasa (20/10) lalu.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada dua rekannya Effendi Putra dan Eko Sulistiyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Adek Firdaus.
Puluhan sekuriti tadi mempertanyakan keadilan bagi rekannya yang dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan kepada terdakwa Effendi Putra, dan Eko Sulistiyono yang dijatuhi penjara satu tahun enam bulan oleh Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Roslinda.
“Pengadilan tidak adil, pengadilan sama saja dengan membela maling. Rekan kami membela diri dengan mempertaruhkan nyawanya, dalam keadaan sedang bertugas menjaga aset negara Pelabuhan Teluk Bayur,” kata salah seorang rekan kedua terdakwa usai hakim menjatuhkan vonis.
Saat itu puluhan tenaga pengamanan Pelindo II Teluk Bayur tersebut memenuhi ruang tunggu Pengadilan Negeri Padang.
Setelah dibacakan putusan, rekan sejawat terdakwa terlihat membuka seragamnya dan memperlihatkan ke majelis hakim sembari berteriak hakim tidak adil dalam memutus rekannya, termasuk jaksa yang menuntut kedua terdakwa.
”Putusan ini tidak adil, bagaimana kami bisa menjaga aset negara kalau begini keputusan hakim. Kami sebagai perpanjangan tangan pihak kepolisian tidak semestinya hakim memvonis bersalah rekan kami, dia (Efendi dan Eko-red) membela diri dalam bertugas mempertaruhkan nyawanya,” ujar salah seorang sekuriti.