Mencekam, Puluhan Sekuriti Pelindo II Berteriak di PN Padang, Seorang Perempuan Pingsan
Selain itu, istri dan keluarga terdakwa Effendi Putra terlihat histeris dan menangis sembari memeluk dia.
Beberapa polisi dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menenangkan sekuriti.
Bahkan istri dari salah satu terdakwa pingsan dan dibawa ke luar ruang sidang. Suasana mencekam.
Di luar ruang sidang dan kantor Pengadilan Negeri Padang, puluhan rekan terdakwa masih berteriak sebagai ungkapan aksi solidaritas tak terima atas putusan hakim.
Sekuriti menunggu mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa keluar dari PN Padang, tampak juga mobil Polresta Padang mengawal aksi sekuriti.
Sementara, menurut majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa Eko Sulistiyono terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 dan terdakwa Efendi Putra melanggar pasal 351 ayat 3.
“Hal yang meringankan kedua terdakwa sedang menjalani tugas mengamankan aset negara, korban masuk kewilayahan terlarang, dan kedua terdakwa memiliki istri dan anak yang masih kecil serta kedua terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.