Mencekam, Puluhan Sekuriti Pelindo II Berteriak di PN Padang, Seorang Perempuan Pingsan
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Julaiddin dan Sonny Dali Rakhmat Cs langsung mengatakan banding.
”Kami tidak puas dengan putusan tersebut, dan kami menyatakan banding. Pertimbangan majelis hakim itu sangat keliru, karena majelis hakim tidak mengurai fakta-fakta persidangan secara konkret,” kata PH terdakwa.
Julaiddin menambahkan, yang membunuh korban merupakan dirinya sendiri, siapa yang melihat dan siapa yang menyuruh membawa senjata tajam ke area yang sudah terlarang di mana pelabuhan tersebut merupakan objek vital negara.
“Sekuriti tersebut tidak akan melakukan tindakan pidana yang disangkakan, dituduhkan dan diputuskan ini apabila korban menjalankan perintah saat disuruh keluar dari area Pelabuhan Teluk Bayur,” ujarnya.
Sebelumnya, perkara ini adalah dugaan pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur dengan korban Adek Firdaus.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur, terdakwa Effendi bersama Eko, yang merupakan sekuriti PCS PT Pelindo II cabang Teluk Bayur melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah melakukan patroli, terdakwa Effendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga.
Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat korban masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki.