Mencuri Ikan di Laut Sulawesi, Kapal Asal Filipina Ditangkap KP Baladewa Polri
"Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4.000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone," katanya.
Menurut dia, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke perairan Indonesia pada malam hari.
"Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia," katanya.
Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," katanya.
Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp 15.000.000.000 selama kapal tersebut beroperasi.
Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia.
Sebab, hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing.