Mendag Didesak Tunda MoU AANZFTA
Senin, 09 Februari 2009 – 21:38 WIB
Selain itu, lanjutnya, kami juga berkeberatan dengan proses perundingan di dalam AANZFTA, yang tidak melibatkan para pihak yang berkepentingan (multi-stakeholders) dan wakil-wakil kelompok masyarakat yang akan terkena dampak perjanjian ini. "Setidaknya, Indonesia butuh waktu minimal satu atau dua tahun ke depan untuk berbenah diri dalam menghadapi kesepakatan itu," imbuhnya.
Dia tegaskan, sebagai pejabat publik, Menteri Perdagangan yang akan segera menyelesaikan masa kerjanya dalam waktu dekat ini, maka kurang tepat bila kesepakatan ini dipaksakan untuk ditandatangani, sementara semua akibat dari kesepahaman itu akan ditanggung oleh pelaku dunia usaha yasng pada akhirnya berpotensi merugikan perekonomian bangsa dan negara.