Mendagri Bakal Ganjal IMB Centre Point
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa tanah yang masih sengketa dilarang dikeluarkan IMB-nya.
“Jadi dalam sistem BOT (Build, Operate and Transfer), itu bisa saja. Artinya tanahnya milik negara, peruntukannya dikelola swasta misalnya 10 tahun atau lebih. Tapi kalau tanah itu masih sengketa, ya tidak boleh,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (3/10).
Prinsip tersebut menurut Tjahjo perlu dipegang semua pihak, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang ada. Karena itu ia berharap semua pihak dapat menahan diri, terutama Pemko Medan, agar tidak gegabah menerbitkan IMB dilahan yang merupakan aset negara itu, yakni milik PA KAI.
Apalagi Pemko Medan mengaku mendasari rencana penerbitan IMB mengacu pada revisi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 41 Tahun 2012, tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan.
Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan, Kemendagri berhak merevisi Peraturan Wali Kota Medan tersebut, jika dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang ada di atasnya. (sam/jpnn)