Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Bantah Penerapan Presidential Threshold Inkonstitusional

Jumat, 16 Juni 2017 – 13:34 WIB
Mendagri Bantah Penerapan Presidential Threshold Inkonstitusional - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo membantah pandangan yang menyebut usulan pemberlakuan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 kursi DPR atau 25 persen suara hasil pemilu nasional, inkonstitusional.

Menurut Tjahjo, Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu memang pernah memutus uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun putusan tak membatalkan pasal tentang presidential threshold.

"Uji materi sama sekali tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, ambang batas yang diusulkan pemerintah juga bukan hal baru, tapi sudah diatur dalam undang-undang sebelumnya dan terbukti dapat mendorong kualitas pasangan calon presiden.

"PT memastikan presiden dan wakil presiden terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan parpol di parlemen, sehingga presidential threshold memperkuat sistem pemerintahan presidensial," ucapnya.

Mantan anggota DPR ini justru merasa aneh ketika ada pihak yang mempermasalahkan usulan tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sangat rawan jika akhirnya Pansus RUU Pemilu menerima usulan pemerintah terkait PT.

Pasalnya, MK beberapa waktu lalu telah memutuskan pemilu harus dilaksanakan secara serentak. Sementara logika pemilu serentak, tidak ada ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 45 yang mengatur pemilu.

Mendagri Tjahjo Kumolo membantah pandangan yang menyebut usulan pemberlakuan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close