Mendagri Beberkan Penyebab e-KTP Terhambat
jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, terhambatnya pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena adanya kasus dugaan korupsi.
Pasalnya, Tjahjo menambahkan, ada beberapa pejabat Kemendagri yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kenapa 2,5 tahun sedikit terhambat, saya baru sadar ternyata pejabat internal Kemendagri selama 1,5 tahun bolak-balik dipanggil KPK," kata Tjahjo usai menghadiri Sidang Pleno Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/3).
Tjahjo menyatakan, ada 68 pejabat eselon I, II, dan III yang dipanggil KPK. Selain itu, ada puluhan panitia lelang, staf Kemendagri, dan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil yang juga dipanggil KPK.
Tjahjo menyebutkan, persoalan lainnya adalah pengelembungan harga blangko e-KTP. Harga satuannya sebesar Rp 4.700, tapi di-mark up menjadi Rp 16 ribu.
"Itu yang dicari KPK. Dalangnya adalah panitia lelang. Apakah panitia lelang itu dibisiki oleh dalang lain, biar lah KPK yang memeriksa," tutur Tjahjo.
Tjahjo juga dibuat pusing dengan perusahaan asal Amerika Serikat yang menang tender e-KTP. Perusahaan tersebut juga belum dibayar.
"Perusahaan asing yang menang ini belum dibayar hingg USD 90 juta, padahal negara sudah menganggarkan," ujar Tjahjo.