Mendagri Belum Izinkan Pemeriksaan Rachmat
Selasa, 06 Januari 2009 – 20:49 WIB
Mendagri Mardiyanto melalui juru bicara Depdagri Saut Situmorang saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Selasa (6/1), mengakui sampai saat ini belum ada surat permohonan yang masuk dari pihak Kejagung ke Depdagri terkait pemeriksaan sebagai tersangka terhadap anggota DPRD NTB atas nama H Rachmat Hidayat dan Abdul Kappi. Sehingga, pihak Depdagri dalam hal ini Mendagri Mardiyanto belum bisaa menerbitkan surat izin pemeriksaan itu, karena belum ada dasarnya.
Dijelaskan, jika saja pihak Kejagung telah melayangkan surat permohonan, tentu pihak Depdagri tidak akan tinggal diam. ''Kalau memang ada surat permohonan dari Kejagung masuk ke sini (ke Depdari, Red) pasti kami akan meresponnya dengan cepat. Tapi, sampai saat ini belum ada surat permohonan yang masuk,'' kata Saut Situmorang.