Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Belum Pecat Teddy Tengko

Rabu, 05 Juni 2013 – 06:38 WIB
Mendagri Belum Pecat Teddy Tengko - JPNN.COM
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ternyata belum dipecat Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, status penonaktifan Teddy dari jabatannya masih menunggu syarat administrasi yang wajib disampaikan.

"Kami rencananya mau diantarkan surat (pemberhentian Teddy Tengko). Namun gubernurnya berhalangan," ujar Gamawan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

Sebelumnya, Teddy yang divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar, dieksekusi oleh tim gabungan TNI dan Brimob secara dramatis di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru pada 29 Mei lalu.

Menurut Gamawan, karena yang bersangkutan telah dieksekusi sebagai terpidana, Teddy akan diberhentikan secara permanen. Mekanisme pemberhentian dalam UU Pemda mengatur bahwa penonaktifan kepala daerah setingkat bupati/walikota harus didahului surat dari Gubernur.

"Mekanismenya diusulkan Gubernur untuk pemberhentiannya," ujarnya.

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ternyata belum dipecat Kementrian Dalam Negeri. Menteri Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close