Mendagri Belum Teken SK Hulman-Koni
Selasa, 24 Agustus 2010 – 03:52 WIB
Saut menjelaskan bahwa ketika masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah telah berakhir, sementara pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah yang terpilih belum dilakukan, Mendagri Gamawan Fauzi akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah. Dijelaskan Saut, penunjukkan Plt untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, sekaligus menjaga kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum. Yang ditunjuk sebagai Plt biasanya sekretaris daerah (sekda).
Seperti diberitakan, masalah di Siantar ini sempat menjadi polemik. Ini dipicu lambannya sikap KPU Pematangsiantar dalam memproses usulan pengesahan. Ada dugaan politisasi masalah ini. Masa jabatan Ir RE Siahaan-Drs H Imal Raya Harahap sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada 25 Agustus.