Mendagri Belum Teken SK Hulman-Koni
Selasa, 24 Agustus 2010 – 03:52 WIB
Dijelaskan Saut, keluarnya SK kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih untuk periode 2010-2015, tidak akan mempengaruhi masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah periode 2005-2010. Dalam konteks Pematangsiantar, masa jabatan walikota-wakil walikota yang saat ini masih menjabat, tidak akan terkurangi jika misalnya SK untuk Hulman-Koni keluar lebih cepat. Pasalnya, masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah harus genap lima tahun.
"Toh bila SK keluar, tak berarti langsung dilantik. Pelantikan tetap memperhitungkan habisnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang saat ini masih menjabat. Pelantikan baru akan dilakukan jika masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang lama, sudah habis. Jadi, jangan ada yang khawatir masa jabatannya terkurangi," ujar Saut kepada koran ini beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)