Mendagri Berganti, Solusi Sengketa Berhala Tetap Lewat Revisi UU
Rabu, 11 November 2009 – 17:33 WIB
Menurut Gamawan, sampai sejauh ini pemerintah memang belum memutuskan provinsi mana yang lebih berhak atas Pulau Berhala. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (11/11), Gamawan memaparkan alasan belum adanya penyelesaian atas sengketa kepemilikan Pulau Berhala. "Karena opsi keputusan politik yang diambil tim kecil (Komisi II dan Depdagri) sedang dalam peroses pembahasan lebih lanjut," urainya.
Meski demikian Gamawan juga menegaskan bahwa penyelesaian Berhala harus dengan revisi atas tiga UU yang terkait, yakni UU Nomor 54 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kaupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU , UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri. "Sejauh ini Depdagri baru baru sebatas melakukan fasilitasi," imbuhnya.