Mendagri Berganti, Solusi Sengketa Berhala Tetap Lewat Revisi UU
Rabu, 11 November 2009 – 17:33 WIB
Jauh-jauh hari sebelumnya, Mardiyanto juga menyatakan, penyelesaian sengketa kepemilikan atas Pulau Berhala oleh Kepri dan Jambi akan diselesaikan melalui revisi undang-undang yang terkait langsung dengan pembentukan daerah baru. "Penyelesaian status Pulau Berhala antara Provinsi Kepri dengan Provinsi Jambi akan diselesaikan melalui revisi tiga undang-undang, yakni terkait tiga undang-undang pembentukan daerah," ujar Mardiyanto saat masih menjadi Mendagri dalam raker Komisi II DPR, pertengahan tahun ini.
Mardiyanto menyebutkan, tiga UU yang akan direvisi adalah UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kaupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepuauan Riau, serta UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang pementukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.(ara/jpnn)