Mendagri Diusulkan Terlibat Dalam Pengajuan Utang Daerah
Selasa, 02 Agustus 2011 – 05:25 WIB
"Soft loan (hutang lunak) sudah membebani, apalagi kalau comercial loan (hutang komersil), itu dilarang," ujar politisi PAN itu mewanti-wanti.
Ke depan, harus ada perubahan dalam UU Perimbangan Pusat dan Daerah. Menurut Hakam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus dilibatkan dalam proses pengajuan utang daerah. Selain itu, harus ada hierarki yang jelas bagaimana mekanisme pengajuan hutang agar bisa diawasi. "Sebelum diajukan ke Mendagri dan Menkeu, harus ke Gubernur dulu sebagai perwakilan pusat di daerah," tandasnya.
FITRA baru-baru ini merilis data utang pemerintah daerah se ?Indonesia. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi menuding pemerintah daerah juga punya hobi berutang. "Jadi, permasalahan utang rupanya bukan hanya domain pemerintah pusat," katanya. Sebagaimana diketahui, sebagaimana dirilis LSM Koalisi Anti Utang (KAU) sampai Juni 2011, total utang negara telah mencapai Rp 1.804 triliun. Angka ini meningkat Rp 127 triliun dari posisi 2010 yang sebesar Rp 1.667 triliun.