Mendagri Dorong Reformasi Perangkat Desa
jpnn.com, JAKARTA - Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( UU Desa) belum berjalan baik.
Meski berlaku secara nasional, di sejumlah daerah masih banyak ditemui perbedaan dalam pelaksanaannya di lapangan.
’’UU Nomor 6 (UU Desa) tidak ditaati secara penuh oleh kepala daerah,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemarin (18/5).
Menurut Tjahjo, berdasar laporan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pekan lalu di Tulungagung, salah satu ketidaksesuaian terjadi dalam pemberhentian perangkat desa.
Dalam pasal 53 ayat 2 huruf A disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan ketika berusia 60 tahun. Tapi, dalam realitasnya, banyak yang diberhentikan sesukanya oleh kepala desa.
Selain itu, lanjut Tjahjo, kontroversi terjadi terkait kesetaraan status perangkat desa. Di beberapa daerah terjadi perbedaan yang membuat kecemburuan.
’’Di Jatim (Jawa Timur) itu misalnya, masa jabatan masih beda-beda (PNS dan non-PNS). Itu membuat kecemburuan,” katanya.
Dia mengakui, perbedaan penataan yang dilakukan pemerintah daerah kepada perangkat memang bernuansa politik.