Mendagri Justru Perkuat Perda Larangan Berjualan Saat Ramadan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menepis anggapan yang menyebutnya berniat menghapus Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mengoreksi cara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melaksanakan tugas dalam menegakkan perda.
"Tidak benar akan dihapus. Perda kan memang menjadi kewenangan kepala daerah. Kami tak membatalkan perda tersebut, namun hanya menguatkan ketentuannya saja, apalagi terkait SOP (standard operation procedure, red) Satpol PP,” ujar Tjahjo, Rabu (15/6).
Menurutnya, tidak ada yang salah dalam Perda Kota Serang itu. Hanya saja, katanya, Satpol PP dalam melakukan penertiban memang harus melalui beberapa tahapan. Misalnya, terlebih dahulu melakukan imbauan dan penyuluhan.
Sedangkan Satpol PP Kota Serang justru langsung bertindak represif karena memaksa warung makan milik Bu Saeni tutup saat siang hari pada Bulan Ramadan. Satpol PP Kota Serang bahkan menyita jualan Bu Saeni.
"Jadi jangan sampai ada instruksi perda seperti itu. Selama ini kan aman-aman saja. Perda itu harusnya memastikan agar orang yang tak berpuasa hormati mereka yang puasa. Tegaskan soal pembatasan saja, bukan menyita makanan dan menimbulkan heboh di masyarakat,” ujar Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengakui, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, maka hanya ada enam jenis perda yang sebelum disahkan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu. Yaitu perda terkait rancangan APBD, perda tata ruang, perda pajak derah, perda retribusi daerah, serta perda rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah (RPJMD dan RPJPD).
Di luar keenam perda ini, tidak ada keharusan pemda melaporkannya ke pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum diberlakukan. Karenanya tidak jarang ada perda baru diketahui bermasalah setelah di kemudian hari.(gir/jpnn)