Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Senin, 02 Maret 2009 – 16:48 WIB
Menurut keterangan Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang, kepada JPNN, Senin (3/3), berdasarkan SE Mendagri itu, diketahui bahwa pembayaran upah pungut masih bisa diberikan kepada petugas-petugas pemungut dan penanggung jawabnya di tingkat daerah.
"Surat Edaran Mendagri itu mengatur perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut. Tapi dikecualikan bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, baik itu lingkup pemda, Pertamina, dan kepolisian Republik Indonesia," ujar Saut Situmorang.