Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan

Sebut Syarat di UU Ormas Terlalu Berbelit

Kamis, 10 Februari 2011 – 03:33 WIB
Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah. Alasannya, tata cara pembubaran ormas yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas terlalu berbelit.

"Karena UU ini (UU Ormas) masih tahun 1985. Itu harus disesuaikan dengan UUD 1945. Kalau saya melihat kenyataan ini, harus dipertegas lagi. Jangan terlalu panjang (prosesnya)," kata Mendagri di kantornya, Rabu (9/1).

Diuraikannya, pembubaran ormas di tingkat kabupaten kewenangannya ada di bupati, sementara di tingkat privinsi kewenangan pembubarananya ada di Gubernur. Sedangkan di tingkat nasional, kewenangan pembubaran ormas ada di Mendagri.

Masalahnya, kata Mendagri, pembubaran ormas di tingkat nasional harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). "Mendagri harus minta fatwa dulu ke MA sebelum dilakukan pembubaran. Tentu harus dikumpulkan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan ormas itu apa saja. Kalau nyata-nyata ada fakta dan bukti pelanggaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, ketentraman masyarakat, tentu kita akan menempuh jalan itu," sambungnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close