Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan
Sebut Syarat di UU Ormas Terlalu BerbelitKamis, 10 Februari 2011 – 03:33 WIB
"Tapi kalau ada organisasi mengganggu ketertiban, ketentraman, dan itu ditemukan bukti, kalau di tingkat provinsi maka kita akan minta gubernur melakukan tindakan. Kalau di tingkat kabupaten, kita akan minta bupati melakukan tindakan. Begitu menurut aturan UU," ucapnya.(ara/jpnn)