Mendagri Lemparkan Wacana Ubah Pilkada
Kamis, 30 April 2009 – 11:17 WIB
Dikatakan Made, kada dan wakada yang berasal dari partai yang berbeda seringkali membuat keduanya memiliki agenda dan kepentingan yang berbeda. Dia juga melihat, konflik antara kepala daerah dengan wakilnya sering merembet ke aparatur daerah sehingga membuat birokrasi dan aparatur daerah terkotak-kotak.
“Solusinya, pilkada dilakukan hanya pada kepala daerah. Untuk pengisian wakil, wakil gubernur diusulkan gubernur kepada presiden, wakil bupati/walikota diusulkan bupati/walikota kepada mendagri melalui gubernur. Itu pun, jika kepala daerah itu menghendaki adanya wakil,” ujar Made Suwandi. Jadi, kepala daerah tidak harus memilki wakil. Sebaliknya, bila merasa memerlukan wakil, kepala daerah bisa mengusulkan jabatan wakil kepala daerah diisi lebih dari satu orang. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka DPRD melakukan pemilihan terhadap wakil kepala daerah yang ada untuk menggantikan posisi kepala daerah. (sam/JPNN)