Mendagri Minta Pemda Aceh Evaluasi Lambang Benderanya
Senin, 01 April 2013 – 17:48 WIB
"Kita akan mengirimkan hasil evaluasi itu. Diantar langsung oleh Dirjen menemui gubernur dan pimpinan DPR Aceh. Ada 12 poin yang kita evaluasi, yang kita sampaikan sebagai evaluasi Mendagri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik yang menyangkut legal drafternya maupun menyangkut substansi atau materinya," pungkas Gamawan.
Seperti diketahui, bendera bulan bintang yang dulunya dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disahkan menjadi bendera Provinsi Aceh. Pengesahan terhadap Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Bendera dan Lambang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat malam, 22 Maret 2013 lalu.
Selain bendera, qanun tersebut juga mengatur penggunaan lambang bergambar buraq singa sebagai lambang Provinsi Aceh. Lambang itu juga menjadi lambang GAM dulunya. Parlemen juga mencabut penggunaan Pancacita, lambang Aceh sebelumnya.