Mendagri Minta Pemda Stop Angkat Honorer
Rabu, 22 Juni 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA — Besarnya belanja aparatur negara dibandingkan belanja modal di daerah, menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Akibat penambahan aparat honorer Pemda, beban keuangannya pun menjadi bertambah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun mengintruksikan seluruh kepala daerah untuk segera menertibkan kembali jumlah tenaga honorer mereka. Mendagri menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer daerah telah dihentikan sejak tahun 2006. Sementara pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS hanya dilakukan maksimal hingga 2011.
Namun dari ketentuan ini, ternyata masih banyak ditemukan Pemda yang mengangkat tenaga honorer di luar ketentuan. "Padahal sudah kita ingatkan tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer karena justru akan memberatkan APBD sendiri. Kita minta semua penerimaan honorer dihentikan dan yang sudah ada ditertibkan terlebih dahulu," kata Mendagri di Istana Negara, Rabu (22/6).
Mengenai tenaga honorer yang masih ditanggung Pemda saat ini, Mendagri menegaskan bahwa hal itu menjadi tanggungjawab Pemda. Untuk itu, Pemda diminta segera mencarikan solusi, sehingga tata administrasi keuangan daerah tidak terbebani dengan semakin banyaknya tenaga honorer."Karena itu (honorer) diangkat oleh pemda, maka Pemda yang harus mencarikan solusinya bagaimana yang terbaik untuk honorer ini," tandasnya.
JAKARTA — Besarnya belanja aparatur negara dibandingkan belanja modal di daerah, menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Akibat penambahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Sosial
Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
Selasa, 31 Desember 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
Selasa, 31 Desember 2024 – 00:15 WIB - Hukum
Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Liga Indonesia
PSM Makassar Mengajukan Banding Atas Pembatalan 3 Poin
Senin, 30 Desember 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Ratas dengan Prabowo, Menhut Singgung Potensi Hutan Jadi Cadangan Pangan
Senin, 30 Desember 2024 – 22:19 WIB - Jatim Terkini
Mahasiswa Jatim Serukan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demo Besar-besaran
Senin, 30 Desember 2024 – 22:45 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Senin, 30 Desember 2024 – 23:52 WIB