Mendagri Nilai Protes RUU Ormas tak Jelas
Rabu, 26 Juni 2013 – 20:58 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang antidemokrasi. Namun begitu ia menghormati jika sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya atas RUU dimaksud.
“Kita bertanggung jawab dengan UUD 1945 sebagai pedoman RUU itu. Ada pasal 28 j yang menjamin bahwa itu harus ada pembatasan untuk menjamin hak orang lain dengan berlandaskan aspek moral, aspek ketentraman dan ketertiban, nilai-nilai agama dan sebagainya, itu menjadi rujukan,” ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Gamawan, sebenarnya ia tidak mengetahui secara persis hal-hal apa saja yang menjadi dasar keberatan sejumlah pihak terkait RUU dimaksud. Sebab dari banyak komentar yang ia dengar dan baca di media massa, keberatan yang dikemukakan sifatnya ngambang, tanpa menyebut pasal per pasal.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menjamin tidak ada satu pasal pun dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB