Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli
Rabu, 23 November 2011 – 12:31 WIB
Dikatakanya lagi, Pasal 21 junto 23 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. “Tower bukan merupakan objek Retribusi gangguan, melainkan objek Retribusi IMB,” ujarnya.
Karena itu tegas Donny, Mendagri meminta Walikota Bandarlampung menghentikan pelaksanaan Perda tersebut dan segera mengusulkan proses perubahan kepada DPRD. “Lalu dilaporkan selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat klarifikasi dari Mendagri itu,” kata Donny lagi.
Namun, Donny membantah kalau Mendagri Gamawan Fauzi berkeinginan untuk membatalkan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2011. Menurutnya, pihaknya hanya mengklarifikasi sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Mendagri.