Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli

Rabu, 23 November 2011 – 12:31 WIB
Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli - JPNN.COM
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Walikota Bandarlampung, Herman H.N. resmi dikeluarkan oleh Mendagri, Gamawan Fauzi tertanggal 19 Oktober 2011.

Menurutnya, surat itu sifatnya mengklarifikasi adanya penetapan Peraturan Daerah (Perda) Bandarlampung tentang perizinan tertentu yang ditembuskan kepada Presiden, Gubernur, dan DPRD. “Itu (Perda) memang telah ditetapkan. Namun, mendagri punya kewenangan klarifikasi terhadap materi dan substansi kebijakan yang bertentangan dan menyebabkan tingginya ekonomi biaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Raydonnizar Moenuk kepada JPNN, Rabu (23/11).

Dikatakanya, dalam Perda tersebut, tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap menara/tower dinilai bertentangan dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 tentang Petunjuk Tekinis IMB. Dimana kata Donny, disebutkan tarif Retribusi IMB untuk bangunan gedung yang tidak dapa dihitung sebesar 1,75 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Sedangkan dalam Perda Bandarlampung Rp 2.500.000 meter persegi, sehingga apabila luas lahanya 100 meter persegi, maka tarif retribusinya sebesar RP250 juta. Ini tidak sesuai dan bertentangan,” tegasnya.

JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close