Mendagri Pastikan Surat Klarifikasi Perda Asli
Rabu, 23 November 2011 – 12:31 WIB
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Walikota Bandarlampung, Herman H.N. resmi dikeluarkan oleh Mendagri, Gamawan Fauzi tertanggal 19 Oktober 2011. Menurutnya, surat itu sifatnya mengklarifikasi adanya penetapan Peraturan Daerah (Perda) Bandarlampung tentang perizinan tertentu yang ditembuskan kepada Presiden, Gubernur, dan DPRD. “Itu (Perda) memang telah ditetapkan. Namun, mendagri punya kewenangan klarifikasi terhadap materi dan substansi kebijakan yang bertentangan dan menyebabkan tingginya ekonomi biaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Raydonnizar Moenuk kepada JPNN, Rabu (23/11).
Dikatakanya, dalam Perda tersebut, tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap menara/tower dinilai bertentangan dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 tentang Petunjuk Tekinis IMB. Dimana kata Donny, disebutkan tarif Retribusi IMB untuk bangunan gedung yang tidak dapa dihitung sebesar 1,75 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Sedangkan dalam Perda Bandarlampung Rp 2.500.000 meter persegi, sehingga apabila luas lahanya 100 meter persegi, maka tarif retribusinya sebesar RP250 juta. Ini tidak sesuai dan bertentangan,” tegasnya.
JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyatakan surat bersifat segera dengan No.188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kapolres Rohil Mengajak Masyarakat Tionghoa Menjaga Kedamaian saat Pilkada
Selasa, 10 September 2024 – 07:42 WIB - Bengkulu
Pendaftaran CPNS 2024: Masih Ada 5 Formasi di Daerah Ini Belum Terisi
Selasa, 10 September 2024 – 07:01 WIB - Sulteng
Anwar Hafid Menekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Demi Kesuksesan Generasi Muda
Senin, 09 September 2024 – 21:15 WIB - Sumsel
Bibi Siswi SMP yang Diperkosa di Kuburan Cina Menyayangkan Sikap Keluarga Pelaku
Senin, 09 September 2024 – 17:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kabar Gembira untuk PPPK, Semoga Sejahtera Hingga Hari Tua
Selasa, 10 September 2024 – 07:05 WIB - Kriminal
Spa Disulap Jadi Lokasi Prostitusi
Selasa, 10 September 2024 – 04:50 WIB - Sepak Bola
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Australia: Kanguru Masuk Kandang Garuda
Selasa, 10 September 2024 – 06:19 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 10 September 2024, Cek!
Selasa, 10 September 2024 – 05:40 WIB - Humaniora
Formasi CPNS 2024 Ditambah, Peluang Besar bagi PPPK
Selasa, 10 September 2024 – 06:57 WIB