Mendagri Persilahkan Aparat Usut Rekening KDH
Jumat, 03 Desember 2010 – 17:37 WIB
"Jadi harus ditampung pada rekening pemda. Dan saya kira pusat juga tidak akan mentransfer kepada rekening pribadi," tandasnya.
Lebih lanjut Mendagri mengatakan, bisa jadi uang dari pusat sempat ditampung di rekening Pemda untuk kemudian dialirkan ke rekening kepala daerah atau keluarganya. "Karena pusat (mentransfer DAUatau DAK) harus kepada rekening resmi pemerintah daerah, untuk kemudian ditransfer kepada rekening umum keuangan daerah. Jadi mungkin kalau ditemukan itu, itu ditransfer setelah di rekening itu (Pemda). Karena pusat tidak akan mentransfer uang ke rekening pribadi itu," pungkasnya.(ara/jpnn)