Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja

Selasa, 16 Agustus 2011 – 21:47 WIB
Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja - JPNN.COM
Kebijakan lainnya, untuk mempermudah pencairan dana BOS yang turun sebelum APBD disahkan, kata dia, Pemda dapat membuat peraturan daerah.

Suyanto menyampaikan, skema pencairan dana BOS saat ini adalah dari kas umum negara ke kas umum daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, disalurkan ke sekolah melalui satuan kerja pendidikan dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten/kota. Dia mengatakan, alternatif penyaluran dana BOS yaitu dari kas umum negara ke kas umum provinsi lalu ditransfer ke sekolah.

"Tapi DIPA-nya sudah bukan DIPA kementerian Pendidikan, sehingga unsur transfernya ada. Terbukti pada 2005-2010 (BOS dicairkan) langsung ke sekolah lebih efektif. Pada saat itu masih menggunakan DIPA Kemdiknas," jelasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kabupaten/kota berjalan belum satu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close