Mendagri: Pertanggungjawaban Dana BOS Pertahun Saja
Selasa, 16 Agustus 2011 – 21:47 WIB
Suyanto menyampaikan, skema pencairan dana BOS saat ini adalah dari kas umum negara ke kas umum daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, disalurkan ke sekolah melalui satuan kerja pendidikan dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten/kota. Dia mengatakan, alternatif penyaluran dana BOS yaitu dari kas umum negara ke kas umum provinsi lalu ditransfer ke sekolah.
"Tapi DIPA-nya sudah bukan DIPA kementerian Pendidikan, sehingga unsur transfernya ada. Terbukti pada 2005-2010 (BOS dicairkan) langsung ke sekolah lebih efektif. Pada saat itu masih menggunakan DIPA Kemdiknas," jelasnya. (cha/jpnn)