Mendagri Rancang 246 Pilkada Serentak
Senin, 09 November 2009 – 00:00 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada ada yang mesti diselaraskan atau disinkronkan. Seperti istilah mencoblos pada UU No 32/2004 tentang Pemda dan istilah mencontreng dalam UU Pemilu. "Ini yang perlu disamakan agar tidak ada kerancuan," kata dia.
Dalam rancangan pelaksanaan pilkada serentak di 246 daerah, Depdagri hanya bertindak sebagai fasilitator. Pelaksanaan pilkada langsung ditangani KPU propinsi dan kabupaten/kota. Saat ini, kata dia, Depdagri telah membentuk tim untuk membahas gagasan penggabungan ini. "Koordinasi dengan para pakar terus dilakukan untuk menyusun desain yang proporsional," ujar dia.