Mendagri Sebut Dana Otsus Papua Perlu Ditambah Jadi Sebegini
Yaitu, 1 persen skema block grant sebagai arah kebijakan untuk menghargai kekhususan yang dimiliki sehingga dapat diatur oleh pemerintah provinsi.
Dia menyebutkan 1,25 persen melalui skema earmark berbasis kinerja agar jelas peruntukannya dan untuk menumbuhkan kemandirian daerah dalam perencanaan program kegiatan dan bangun iklim transparansi dalam pemanfaatan dana otsus agar tepat sasaran.
"Bukan berarti tidak percaya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, tetapi dianggap perlu untuk hal-hal pokok, seperti pendidikan, kesehatan, dan hal wajib yang jadi masalah di Papua. Ini dapat dilakukan earmark atau dialokasikan khusus yang jelas," katanya.
Tito mengatakan bahwa tata kelola keuangan dana otsus ke depan perlu dibentuk grand design dan pemanfaatannya yang diatur melalui peraturan pemerintah tentang tata kelola dana otsus.
Selain itu, menurut dia, diperlukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu yang dilakukan pemerintah daerah, kementerian/lembaga dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dan pengawasan di Papua.
Substansi perubahan dana otsus, kata dia, dilalui dengan evaluasi dan kajian, yaitu total APBD Papua dan Papua Barat yang berada dalam 10 besar APBD terbesar di Indonesia.
Namun, hal ini belum optimal memberikan dampak yang besar dan signifikan untuk peningkatan kehidupan masyarakat asli Papua.
"APBD Provinsi Papua itu nomor 6 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh. Sementara itu, APBD Provinsi Papua Barat nomor 9 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Papua, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan," ujarnya.