Mendagri Sebut Dana Otsus Papua Perlu Ditambah Jadi Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai dana otonomi khusus (Otsus) Papua perlu ditambah.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa Revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, bukan sekadar bicara penambahan anggaran.
Melainkan juga bicara tentang aturan tata kelola manajemen dan pengawasan.
"Revisi ini tidak hanya dana otsus Papua diperpanjang dan ditambah, tetapi dilengkapi dengan aturan tentang tata kelola manajemen serta pengawasannya, itu perlu diperkuat," ujar Tito pada Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Otsus Papua di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (17/6).
Hal itu, kata Tito, yang masuk dalam salah satu dari tiga substansi perubahan atau pengaturan norma pada RUU Otsus Papua yang diajukan oleh pemerintah.
Dalam 20 tahun, postur APBD Papua dan Papua Barat, menurut dia, masih banyak bergantung pada transfer pusat sehingga disarankan untuk dilanjutkan untuk 20 tahun ke depan.
"Namun, besaran dana otsus perlu ditambah, semula 2 persen dari dana alokasi umum nasional menjadi 2,25 persen dalam rangka percepatan pembangunan dan kesejahteraan Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Untuk kepentingan efektivitas, efisiensi, dan kebermanfaatan, Mendagri memandang perlu perbaikan tata kelolanya sehingga skema besaran dana otsus diatur.