Mendagri Sebut Kadis Dukcapil Serang Berpotensi Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait ditemukannya sejumlah blangko e-KTP rusak di tempat sampah, di Serang, Banten, Minggu (9/9).
Menurut Tjahjo, kemungkinan blangko tersebut dibuang ke tempat sampah, karena masih ada staf di daerah yang menganggap blangko e-KTP rusak sebagai barang tidak berguna.
"Padahal, instruksi kepada dukcapil di daerah sudah diberikan. Seperti kasus di Bogor beberapa waktu lalu, itu asal bawa karena dianggap barang tidak berguna, sehingga sempat tercecer," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (12/9).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kasus yang sama tidak boleh terjadi kembali. Karena blangko e-KTP yang rusak tetap merupakan barang negara.
Selain itu, rawan disalahgunakan. Paling tidak dipolitisasi jelang Pilpres 2019, karena salah satu syarat untuk dapat memilih harus memiliki e-KTP.
"Kasus di Serang potensi kepala dinas dukcapil kami beri sanksi untuk diganti dan non-job. Sama seperti atasan dan staf yang membawa blangko e-KTP di Bogor beberapa waktu lalu, sanksi disiplin pasti diterapkan," katanya.
Sementara terkait potensi penyalahgunaan e-KTP yang rusak, Tjahjo menjamin temuan di Serang tidak dapat digunakan untuk apa pun.
"Intinya, karena barang sensitif harusnya berhati-hati. Saya sebagai mendagri selalu mengingatkan untuk berhati-hati terkait e-KTP walau masuk kategori barang rusak atau tidak terpakai lagi," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)