Mendagri Sebut Nasib Bupati Buton Utara Bisa Seperti Aceng
jpnn.com - JAKARTA – Sikap Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakariah, yang belum juga memindahkan Ibukota Kabupaten dari Ereke ke Bungara, mendapat perhatian serius dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Mendagri mengaku telah melayangkan surat teguran empat hari yang lalu. Isinya, meminta Ridwan mematuhi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007, tentang pembentukan Kabupaten Utoro Utara, yang menyebutkan Ibukota Buton Utara di Bungara.
“Empat hari yang lalu saya sudah kirimkan surat, menegur Bupati. Dan meminta agar ibukota Buton Utara di Bungara, sesuai perintah undang-undang,” ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (9/1).
Surat tersebut kata Gamawan, bukan yang pertama. Namun sudah merupakan yang kesekian kalinya karena hingga saat ini sang Bupati belum juga melaksanakan perintah undang-undang.
“Kita ingatkan supaya ditindaklanjuti. Kalau tidak, sama saja dia (Bupati Buton Utara) bukan hanya melanggar UU, tapi juga melanggar PP (Peraturan Pemerintah). Dia kalau begitu tak taat dan melanggar sumpah janji saat dilantik. Dalam sumpah kan dinyatakan akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, jika Ridwan tetap tidak mau menindaklanjuti pemindahan ibukota Kabupaten, maka DPRD Kabupaten Buton dapat mengambil sikap. Di antaranya bahkan dapat menempuh cara yang pernah dilakukan DPRD Garut, Jawa Barat, ketika memakzulkan Bupati, Aceng Fikri karena dinilai melanggar sumpah dan janji jabatan.
“Kalau melanggar sumpah, bisa dipersoalkan DPRD. Bisa seperti Aceng yang juga melanggar sumpah janji,” ujarnya.