Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Sebut Paripurna Istimewa untuk Anies Wajib Digelar

Senin, 23 Oktober 2017 – 19:30 WIB
Mendagri Sebut Paripurna Istimewa untuk Anies Wajib Digelar - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta terbelah soal perlu tidaknya rapat paripurna istimewa bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo (Mendagri) Kumolo menyatakan, sudah menyampaikan kepada sekretaris daerah (sekda) dan DPRD DKI Jakarta bahwa Anies sebagai gubernur baru perlu didengar pendapatnya di rapat paripurna.

“Walaupun masih debatable dan DPRD punya aturan, tapi sebaiknya dengan gubernur baru kan perlu didengar,” kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyatakan, DPRD DKI Jakarta sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat ibu kota perlu mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh gubernur yang baru. Baik itu persoalan revisi program maupun anggaran.

“Saya kira perlu didengar baik itu revisi program kerjanya untuk mempersiapkan APBD tahun depan sesuai dengan janji politik,” ungkap Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo memandang, rapat paripurna pascapelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memang wajib dilakukan. “Kalau saya melihatnya wajib dong, apa pun DPRD dan pemerintah itu satu bagian,” tegasnya.

Sebelumnya, sikap pimpinan DPRD DKI Jakarta terbelah soal perlu tidaknya rapat paripurna pascapelantikan Anies-Sandi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memandang rapat paripurna tidak perlu digelar karena tidak ada aturan yang mengaturnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Abraham “Lulung” Lunggana dan M Taufik menyatakan, rapat perlu digelar karena sudah Surat Edaran Kemendagri perihal perintah pelaksanaan paripurna. Dalam surat itu gubernur, wali kota, bupati setelah dilantik harus menyelenggarakan rapat paripurna dengan DPRD. (boy/jpnn)

Mendagri Tjahjo Kumolo berbeda pandangan dengan ketua DPRD DKI yang juga rekannya di PDIP, Prasetio Edi Marsudi soal paripurna istimewa untuk Anies Baswedan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close