Mendagri Setuju E-KTP Berlaku Seumur Hidup
E-KTP Hilang, Tinggal Cetak LagiSabtu, 30 Juni 2012 – 03:22 WIB
Namun, lanjut Nurul, saat ini ada kendala regulasi. Ketentuan UU No. 23/2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) menyatakan bahwa masa berlaku KTP hanya lima tahun dan pasal 63 ayat (5) mewajibkan warga memperpanjang KTP jika masa berlakunya sudah berakhir. Kecuali, yang berumur 60 tahun diberi KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Dia menantang Gamawan untuk berani bersama DPR mengubah bunyi pasal itu.
Gamawan sendiri menyatakan siap. Dia katakan, pihaknya segera melakukan pendalaman atas usulan Komisi II DPR itu. Jika sudah mantab, barulah mulai memikirkan revisi UU Nomor 23/2006. Revisi pun hanya terkait dengan pasal yang mengatur masa berlakunya e-KTP.
"Mungkin akan kita revisi, mungkin dua, tiga, empat, pasal saja, tapi itu meringankan beban pemerintah, ringankan beban rakyat. Ini sudah kita tanggapi dan kita janji untuk kita bahas itu," ulasnya.