Mendagri Siap Jatuhkan Sanksi ke FPI
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengaku pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas kepada Front Pembela Islam (FPI), jika ditemukan adanya pelanggaran dalam aksi unjukrasa menolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta, pekan lalu.
Namun kata Gamawan, sanksi baru dapat diambil setelah Kemendagri melakukan pengkajian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Sekarang ini sedang kita teliti dulu. Tapi yang pasti kalau ada pelanggaran-pelanggaran hukum, harus diberi sanksi hukum. Karena itu kita perlu koordinasikan dengan kepolisian,” katanya di Jakarta, Senin (6/10).
Menurut Gamawan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu, karena tidak cukup hanya mengandalkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), untuk menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang dinilai menyalahi aturan.
Pasalnya, dalam UU Ormas, tidak ada aturan yang spesifik terkait penjatuhan sanksi.
“Dulu ketika kita buat UU Ormas, kita cantumkan pasal itu (sanksi bagi Ormas,red). Tapi semua pihak mempersoalkan. Sekarang ketika terjadi kasus, orang-orang bertanya, apa tindakan Kemendagri. Kadang-kadang di situ kita sering kecewa. Kan kita sudah masukkan pasal itu, tapi ditolak semua. Sekarang tanya lagi ke pemerintah, apa tindakan pemerintah. Jadi saya kira kita akan koordinasikan dengan kepolisian dulu,” katanya.
Menurut Gamawan, dalam RUU Ormas sebelum ditetapkan menjadi UU, pemerintah sebelumnya mengusulkan agar terhadap Ormas yang melanggar, langsung tindak di tempat. Bahkan bisa berujung pada pembekuan atau pembubaran sebuah Ormas.
“Tapi karena pasal itu dipersoalkan, dibilang pemerintah represif saat bikin undang-undang, akhirnya pasal itu berubah. Jadi ada mekanisme yang panjang. Terhadap Ormas itu ada kewajiban pembinaan yang harus kita lakukan. Kalau untuk hal-hal yang bersifat teknis, ada kementerian teknis yang melakukan pembinaan. Cuma kalau yang diminta sekarang, pembubaran, itu melalui mekanisme yang lebih panjang,” katanya.(gir/jpnn)