Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung
KPK Temukan Alokasi Tidak ProporsionalKamis, 12 Februari 2009 – 09:08 WIB
Menurut Mardiyanto, kebijakan upah pungut yang sekarang diselidiki KPK bukan kesalahan prosedural menteri. "Jadi, jangan tiba-tiba saya ditanya kapan diperiksa KPK, seakan-akan masalahnya di saya. Justru saya yang meminta bertemu agar semakin jelas duduk persoalannya," katanya.
Mantan gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, praktik upah pungut yang terjadi di Departemen Dalam Negeri berlangsung sejak 1976. Kebijakan itu dijalankan untuk mempermudah prosedur pembayaran pajak daerah. "Misalnya, tukang martabak, apa mereka mau tiap hari setor ke loket pajak ? Diberi karcis saja sering minta tangguh waktu. Jadi, memang perlu ada petugas yang mengambil," katanya.