Doni juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi memungut pajak dan restribusi dengan menggunakan Perda yang sudah dibatalkan. Menurutnya, dalam waktu dekat Mendagri akan menerbitkan Peraturan Mendagri yang mengatur tata cara pengembalian dana pungutan dari Perda-perda yang telah dibatalkan, namun terlanjut dipungut oleh pemda. "Bila pemda terlanjur melakukan pungutan, dana itu harus dikembalikan kepada pihak yang telah membayarnya," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan