Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda
Karena Gunakan Perda yang DibatalkanSenin, 29 November 2010 – 00:22 WIB
Sedangkan daerah yang paling sedikit dibatalkan Perdanya adalah DKI Jakarta, yaitu hanya 1 Perda Provinsi. Di bawah DKI ada Kepri. Pemerintah membatalkan 15 Perda dari Kepri yang terdiri dari 8 Perda Kabupaten dan 7 Perda Kota.
Di tempat ketiga daerah dengan jumlah perda paling sedikit dibatalkan adalah Sulawesi Barat. Dari provinsi hasil Pemekaran dari Sulawesi Selatan ini, sebanyak 17 Perda yang semuanya Perda Kabupaten Kota telah dibatalkan.
Hanya saja, kini pembatalan Perda memang tidak lagi diatur dengan keputusan Mendagri. Jauh sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka per Januari 2010 ini pembatalan Perda akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).