Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda
Karena Gunakan Perda yang DibatalkanSenin, 29 November 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibatalkan. Nantinya, pajak ataupun retribusi oleh Pemda yang menggunakan Perda yang sudah dibatalkan itu harus dikembalikan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Mendagri akan menerbitkan Peraturan Mendagri yang mengatur tata cara pengembalian dana pungutan dari Perda-perda yang telah dibatalkan, namun terlanjur dipungut oleh pemda. "Bila pemda terlanjur melakukan pungutan, dana itu harus dikembalikan kepada pihak yang telah membayarnya," ujar Reydonnizar sat dihubungi, Minggu (28/11).
Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, dana-dana yang terlanjur dipungut oleh pemda tidak boleh dimasukkan dalam APBD atau anggaran Pemda. "Pemda harus mengembalikan dana-dana yang terlanjur dipungut kepada masyarakat yang telah membayarnya. Bagaimana aturan pengembaliannya, nanti diatur dalam permendagri," katanya.
Menurut Doni, pemerintah terus melakukan evaluasi Perda yang dianggap bermasalah karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, atau karena dianggap menganggu investasi. Saat ini, sebanyak 3007 Perda antri untuk dibatalkan.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan draft Peraturan Mendagri yang akan mengatur pengembalian pungutan oleh Pemda berdasarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:38 WIB - Humaniora
5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:28 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:45 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Disertai Petir, Waspadalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:06 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (8/1), Lengkap!
Rabu, 08 Januari 2025 – 05:20 WIB - Dahlan Iskan
Variasi Unggulan
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB