Mendagri Siapkan 'Ospek' untuk Kepala Daerah
Minggu, 28 Februari 2010 – 06:37 WIB
"Ada disposisi seperti ini: dari sekda mengatakan, "yang terhormat bapak bupati, dilaporkan bahwa kita mendapat bantuan sebesar ini". Bupatinya kemudian memberi disposisi, alhamdulillah," katanya lantas tersenyum. Itu jelas tidak dibenarkan. Sebab, disposisi berfungsi memberi arahan untuk ditindaklanjuti.
Masa orientasi itu, kata Gamawan, akan berlangsung selama enam minggu di Jakarta. Model kegiatannya seperti diklat dengan pengetahuan-pengetahuan terapan. Orientasi kepala daerah ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 217 disebutkan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Kata Gamawan, orientasi kepala daerah ini bakal menjadi yang pertama sejak disahkannya UU Otonomi Daerah pada 1999. Setelah otonomi diberlakukan, pembinaan kepala daerah oleh pusat memang tak pernah diadakan. Banyak yang menilai pembinaan itu masih membawa spirit sentralistik yang dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah.